Frequently Asked Question
1. SADIT merupakan platform yang berisikan daftar nama dan informasi penting lainnya terkait penduduk Indonesia dengan disabilitas, termasuk informasi hambatan hidup dan kebutuhan yang diperlukan. SADIT diperuntukkan untuk seluruh penduduk Indonesia dengan disabilitas.
2. Pasal 117-121 dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur penyusunan data nasional penyandang disabilitas yang dapat menjadi data acuan untuk kebijakan inklusif disabilitas. SADIT mewadahi beberapa sumber data yang ada di Indonesia untuk mewujudkan pengembangan data nasional penyandang disabilitas.
2. Pasal 117-121 dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur penyusunan data nasional penyandang disabilitas yang dapat menjadi data acuan untuk kebijakan inklusif disabilitas. SADIT mewadahi beberapa sumber data yang ada di Indonesia untuk mewujudkan pengembangan data nasional penyandang disabilitas.
1. Penduduk Indonesia dari segala usia, apapun disabilitasnya.
2. Pendaftaran bisa dilakukan oleh orang dengan disabilitas itu sendiri, anggota keluarganya, atau kader Kesehatan yang telah mendapat akses khusus ke dalam SADIT.
3. Berikut ragam disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang No. 8/2016 (silakan unduh regulasinya di sini):
a. Disabilitas sensorik - terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain penglihatan, pendengaran, dan/atau wicara.
b. Disabilitas fisik - terganggunya fungsi gerak, meliputi namun tidak terbatas pada amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
c. Disabilitas mental - terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, meliputi namun tidak terbatas pada psikososial (seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian) dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial (seperti autisme dan hiperaktif).
d. Disabilitas intelektual – terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, meliputi namun tidak terbatas pada lambat belajar, down syndrome.
2. Pendaftaran bisa dilakukan oleh orang dengan disabilitas itu sendiri, anggota keluarganya, atau kader Kesehatan yang telah mendapat akses khusus ke dalam SADIT.
3. Berikut ragam disabilitas yang diatur dalam Undang-Undang No. 8/2016 (silakan unduh regulasinya di sini):
a. Disabilitas sensorik - terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain penglihatan, pendengaran, dan/atau wicara.
b. Disabilitas fisik - terganggunya fungsi gerak, meliputi namun tidak terbatas pada amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
c. Disabilitas mental - terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, meliputi namun tidak terbatas pada psikososial (seperti skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian) dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial (seperti autisme dan hiperaktif).
d. Disabilitas intelektual – terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, meliputi namun tidak terbatas pada lambat belajar, down syndrome.
Tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Daftarkan diri Anda secara mandiri dalam link ini. Lengkapi formulir online-nya.
2. Tunggu konfirmasi lebih lanjut untuk kelengkapan informasi oleh kader yang ada di wilayah Anda (?)
1. Daftarkan diri Anda secara mandiri dalam link ini. Lengkapi formulir online-nya.
2. Tunggu konfirmasi lebih lanjut untuk kelengkapan informasi oleh kader yang ada di wilayah Anda (?)
Tidak. Anda bisa dibantu oleh orang lain dalam mendaftarkan diri ke SADIT, dan menyerahkan formulir daring atas nama Anda.
Anda bisa mendukung dengan memberitahu mengenai SADIT dan/atau membantu pendaftaran orang dengan disabilitas ke dalam SADIT.
1. Pendaftaran ke SADIT akan membantu proses fasilitasi akses bantuan dan dukungan untuk orang dengan disabilitas dari berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Pendataan akan membantu mengidentifikasi lokasi penerima manfaat sekaligus bantuan yang dibutuhkan, sehingga kebijakan inklusif disabilitas dapat terwujud.
2. SADIT juga menjadi dashboard yang memungkinkan interoperabilitas antara data, sehingga data nasional penyandang disabilitas dapat terwujud dan bermanfaat untuk memenuhi hak penduduk Indonesia dengan disabilitas.
2. SADIT juga menjadi dashboard yang memungkinkan interoperabilitas antara data, sehingga data nasional penyandang disabilitas dapat terwujud dan bermanfaat untuk memenuhi hak penduduk Indonesia dengan disabilitas.
1. Dokumen validasi
2. Dokumen kependudukan
2. Dokumen kependudukan
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami via email di sadit@kemenkopmk.go.id atau hubungi call center kami di XYZ di hari Senin sampai Jumat, pukul 09.00 – 16.00 WIB.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami via email di sadit@kemenkopmk.go.id atau hubungi call center kami di XYZ di hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.